Kategori : Aneka
Pertanyaan:
Apakah wajib orang kafir memeluk Islam?
Jawaban:
Setiap orang kafir wajib memeluk agama Islam, sekalipun dia seorang Kristen atau
Yahudi, karena Allah -subhanahu wata'ala- berfirman dalam al-Kitab al-Aziz:
"Katakanlah, 'Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua,
yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Ilah (yang berhak
disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan yang mematikan, maka berimanlah kamu
kepada Allah dan RasulNya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada
kalimat-kalimatNya (kitab-kitabNya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk."
( Al-A'raf :158).
Semua manusia wajib beriman kepada Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam-, namunagama ini yang merupakan rahmat dan berkah Allah -subhanahu wata'ala-, Dia
membolehkan kepada non muslim tetap menganut agama mereka dengan syarat tunduk
kepada hukum-hukum Islam. Firman Allah -subhanahu wata'ala-:
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari
kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan
RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orangorang)
yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan
patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." (At-Taubah :29).
Dan dalam Shahih Muslim, dari hadits Buraidah bahwa Nabi -shollallaahu'alaihiwasallam- apabila mengangkat seorang amir kepada satu tentara atau pasukan, beliau
memerintahkannya bertakwa kepada Allah -shollallaahu'alaihi wasallam- dan
memerintahkan kebaikan kepada orang-orang yang bersamanya dari kalangan umat Islam
seraya bersabda,
عَنْهُمْ وَآُفَّ مِنْهُمْ فَاقْبَلْ أَجَابُوْكَ أَيَّتُهَا خِلاَلٍ أَوْ خِصَالٍ ثَلاَثِ إِحْدَى إِلىَ فَادْعُهُمْ
"Ajaklah mereka kepada salah satu dari tiga perkara. Apapun yang mereka pilih,
terimalah dari mereka dan janganlah menyerang mereka."
(HR. Muslim dalam al-Jihad (1137)).
Dan di antara tiga perkara ini adalah memberikan jizyah (upeti).Karena alasan inilah, pendapat yang kuat di antara pendapat para ulama bahwa jizyah
juga diterima dari selain penganut agama Yahudi dan Kristen.
Kesimpulannya adalah bahwa non muslim wajib atas mereka; bisa masuk Islam dan bisa
juga tunduk terhadap hukum Islam. Wallahul-Muwaffiq.
Rujukan:
Majmu' Fatawa wa Rasa'il Syaikh Ibn Utsaimin, jilid I hal 60-61.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
0 comments:
Posting Komentar